Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Regulasi Hukum Properti
1079
post-template-default,single,single-post,postid-1079,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012

Produk HukumTentangStatus
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan UmumMasih Berlaku

Deskripsi


Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu melaksanakan pembangunan. Untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. Peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum belum dapat menjamin perolehan tanah untuk pelaksanaan pembangunan.
Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.