Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960

Produk HukumTentangStatus
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaMasih Berlaku


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan landasan utama hukum pertanahan di Indonesia yang menggantikan sistem hukum agraria kolonial dan mengintegrasikan asas-asas hukum adat ke dalam sistem nasional. UU ini menegaskan bahwa seluruh bumi, air, ruang angkasa, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Dalam UUPA diatur berbagai jenis hak atas tanah seperti hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai, dengan prinsip bahwa setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial. Negara diberikan kewenangan untuk mengatur peruntukan, penggunaan, dan penguasaan tanah demi keadilan dan kepastian hukum. UUPA juga mengatur sistem pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hak, serta memuat ketentuan peralihan dan sanksi terhadap pelanggaran hukum pertanahan. Undang-undang ini menjadi dasar pembentukan kebijakan dan regulasi turunannya di bidang agraria hingga saat ini.

Related

-