Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 28/PRT/M/2006 Regulasi Hukum Properti
1162
wp-singular,post-template-default,single,single-post,postid-1162,single-format-standard,wp-theme-bridge,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 28/PRT/M/2006

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 28/PRT/M/2006 Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi AsingDicabut

Deskripsi


Menimbang bahwa kehadiran Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing perlu ditata, diatur, diawasi dan dikendalikan secara lebih baik untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemampuan usaha jasa Konstruksi Nasional. dengan telah diundangkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap substansi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50/PRT/1991.