23 Oct Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2011
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2011 | Pedoman Persyaratan pemberian Izin Perwakilan badan usaha jasa Konstruksi Asing | Dicabut |
Deskripsi
Berdasarkan amanat Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2006 tentang Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing. Pengaturan mengenai Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2006 belum sepenuhnya mendorong peningkatan kemampuan usaha jasa konstruksi nasional dan perekonomian nasional sehingga perlu disempurnakan.