
29 Jul Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor D.IV-a.11/1/25/1973
Produk Hukum | Tentang | Status |
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor D.IV-a.11/1/25/1973 | Kewajiban untuk Mendapatkan Izin Bagi Orang yang akan Membeli Tanah yang Luasnya Lebih dari 5000M2 Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta | dicabut |
Deskripsi
Bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara pesat, maka tanah yang tersedia harus digunakan secara efisien, oleh karenanya dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah dan kebijaksanaan untuk mengurangi spekulasi tanah dan mencegah penumpukan pemilikan/penguasaan tanah.