Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pencabutan Semua Surat Izin Menggarap Tanah yang Dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya/Kepala-Kepala Kantor Agraria Daerah dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Sekitar Tahun 1965 dalam Rangka Program Bantuan (Crash Program) Penghijauan Tanah-Tanah Kosong...