14 Jan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1731 Tahun 1985
Produk Hukum | Tentang | Status |
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1731 Tahun 1985 | Pemberian Wewenang kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk dan Atas nama Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta Menandatangani Surat/Keputusan Izin Daerah/Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah atas Permohonan yang Diajukan oleh Perusahaan-Perusahaan yang Mengadakan Penanaman Modal Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 | Masih Berlaku |
Deskripsi
Pemberian Wewenang kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk dan Atas nama Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta Menandatangani Surat/Keputusan Izin Daerah/Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah atas Permohonan yang Diajukan oleh Perusahaan-Perusahaan yang Mengadakan Penanaman Modal Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968