Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 1731 Tahun 1985 tentang Pemberian Wewenang kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk dan Atas Nama Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta Menandatangani Surat/Keputusan Izin Daerah/Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah atas Permohonan yang Diajukan oleh Perusahaan-Perusahaan yang Mengadakan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968...