20 Jan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 1997
Produk Hukum | Tentang | Status |
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 1997 | Peniadaan Ganti Rugi Atas Tanah yang Terkena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 | Dicabut |
Deskripsi
Berdasarkan ketentuan pasal 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 1958, sejak berlakunya undang-undang tersebut semua tanah-tanah partikelir dan tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bouw hapus dan tanahnya karena hukum seluruhnya serentak menjadi tanah negara. Hingga 39 tahun, telah melampaui jangka waktu/kadaluarsa dan karenanya bagi bekas pemilik tanahnya dikuasai negara tidak lagi diberikian ganti rugi karena telah melampaui jangka waktu/kadaluarsa.