Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 1997 Regulasi Hukum Properti
931
post-template-default,single,single-post,postid-931,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 1997

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 1997Peniadaan Ganti Rugi Atas Tanah yang Terkena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958Dicabut

Deskripsi

Berdasarkan ketentuan pasal 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 1958, sejak berlakunya undang-undang tersebut semua tanah-tanah partikelir dan tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bouw hapus dan tanahnya karena hukum seluruhnya serentak menjadi tanah negara. Hingga 39 tahun, telah melampaui jangka waktu/kadaluarsa dan karenanya bagi bekas pemilik tanahnya dikuasai negara tidak lagi diberikian ganti rugi karena telah melampaui jangka waktu/kadaluarsa.