Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1999 Regulasi Hukum Properti
939
post-template-default,single,single-post,postid-939,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1999

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1999Pencabutan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 1997 tentang Peniadaan ganti Rugi Atas Tanah yang Terkena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958Mencabut

Deskripsi


Bahwa Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanhaan Nasional Nomor 13 Tahun 1997 tentang Peniadaan Ganti Rugi Atas Tanah-tanah yang terkena Undang-undang Nomor 1 Tahun 1958 bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1958 tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu mencabut Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 1997.