Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2013 Regulasi Hukum Properti
8037
post-template-default,single,single-post,postid-8037,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2013

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2013Bangunan Rumah Tinggal Tiga LantaiDicabut

Deskripsi


Bahwa dengan semakin terbatasnya lahan perumahan di Provinsi Daerah Khusu Ibukota Jakarta dan semakin meningkatnya kebutuhan luasan ruang untuk rumah tinggal, perlu dilakukan penataan ulang terhadap ketentuan batas lantai bangunan untuk rumah tinggal. untuk meningkatkan kualitas kehidupan kota