30 Oct Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2013
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2013 | Bangunan Rumah Tinggal Tiga Lantai | Dicabut |
Deskripsi
Bahwa dengan semakin terbatasnya lahan perumahan di Provinsi Daerah Khusu Ibukota Jakarta dan semakin meningkatnya kebutuhan luasan ruang untuk rumah tinggal, perlu dilakukan penataan ulang terhadap ketentuan batas lantai bangunan untuk rumah tinggal. untuk meningkatkan kualitas kehidupan kota