30 Oct Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 209 Tahun 2016
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 209 Tahun 2016 | Perizinan dan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang | Masih Berlaku |
Deskripsi
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 202 ayat (4) dan Pasal 203 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Pasal 639 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perizinan dan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang