Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 209 Tahun 2016 Regulasi Hukum Properti
8039
post-template-default,single,single-post,postid-8039,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 209 Tahun 2016

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 209 Tahun 2016Perizinan dan Rekomendasi Pemanfaatan RuangMasih Berlaku

Deskripsi


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 202 ayat (4) dan Pasal 203 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Pasal 639 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perizinan dan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang