Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2008 Regulasi Hukum Properti
8042
post-template-default,single,single-post,postid-8042,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2008

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2008Pengecualian Pengenaan Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan TanahTelah Dicabut

Deskripsi


Bahwa setiap orang atau badan hukum yang akan menggunakan tanah dengan luas 5000 m2 atau lebih wajib memiliki Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Bahwa terhadap tanah yang kepemilikanya oleh Pemerintah Daerah dan Perusahaan Daerah dan tidak dikerjasamkan perlu pengecualian pengenaan SIPPT sebagaimana dimaksud.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengcualian Pengenaan Surat izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT)