Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 166 Tahun 2016 Regulasi Hukum Properti
8044
post-template-default,single,single-post,postid-8044,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 166 Tahun 2016

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 166 Tahun 2016Pengecualian Pengenaan Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah dan/atau Izin Penunjukan Penggunaan TanahMasih Berlaku

Deskripsi


Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 76 Tahun 2008, telah diatur mengenai pengecualian pengenaan Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Dalam rangka memberikan kemudahan dan daya tarik untuk berinvestasi, perlu mendukungan upaya pelaksanaan izin investasi langsung konstruksi khususnya bagi perusahaan swasta yang berlokasi di Kawasan Industri dan/atau Kawasan Khusus.
Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri, dinyatakan bahwa perusahaan industri di dalam Kawasan Industri dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan, lokasi dan pengesahan rencana tapak tanah.
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud diatas, belum mengatur mengenai pengecualian pengenaan Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah terhadap perusahaan industri yang berada di Kawasan Industri dan/atau Kawasan Khusus, sehingga perlu dilakukan revisi.
Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengecualian Pengenaan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah dan/atau Izin Penunjukan Penggunaan Tanah.

Related