Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah Serta Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah SusunMasih Berlaku

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 mengatur bentuk dan tata cara pembuatan buku tanah serta penerbitan sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Peraturan ini menjabarkan format buku tanah yang terdiri dari empat halaman untuk mencatat hak, peralihan, dan perubahan lainnya, serta menjelaskan prosedur pengisian dan pendaftaran. Sertipikat diterbitkan dengan menjilid salinan buku tanah, surat ukur tanah bersama, dan gambar denah satuan rumah susun, yang menjadi tanda bukti hak milik. Peraturan ini juga mencabut beberapa peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan rumah susun dan menegaskan bahwa pencatatan harus mengikuti ketentuan teknis pendaftaran tanah yang berlaku.

Related

-