Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah TerlantarDicabut


bahwa untuk melaksanakan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar

Related

-