Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan TertentuDicabut


Bahwa untuk menjamin hak-hak masyarakat hukum adat dan hak masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu, yang menguasai tanah dalam jangka waktu yang cukup lama perlu diberikan perlindungan dalam rangka mewujudkan tanah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bahwa dengan semakin meluasnya penerapan Hak Komunal yang terjadi dimasyarakat dan untuk menghindari terjadinya perbedaan pemahaman maka perlu mengganti Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.

Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan tertentu.

Related

-