Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum AdatMasih Berlaku


bahwa hukum tanah nasional Indonesia mengakui dan menghormati adanya hak-hak tradisional dari kesatuan masyarakat hukum adat atau yang serupa dengan itu, sepanjang pada kenyataannya masih ada dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia;

bahwa pada kenyataannya saat ini masih terdapat tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat yang pengurusan, penguasaan dan penggunaannya didasarkan pada ketentuan hukum adat setempat dan diakui oleh para warga kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan;

bahwa untuk mengatur tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat tersebut, telah ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu, namun perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat;

bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Related

-