Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan TertentuDicabut


Bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia dan mewujudkan komitmen politik yang sungguh-sungguh dalam penglolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam ketetapan majelis permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sumber daya alam

Bahwa hukum tanah nasional Indonesia mengakui adanya Hak Komunal dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang pada kenyataannya amsih ada, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Bahwa hak-hak masyarakat yang menguasai tanah dalam jangka waktu yang cukup lama dan merupakan tempat hidup dan mencari kehidupan perlu diberikan perlindungan dalam rangka mewujudkan tanah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam kawasan Tertentu.

Related

-