Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 2007

Produk HukumTentangStatus
Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 2007Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau KecilDiubah


Bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang;

Bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk UndangUndang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

Related

-