Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan SelanjutnyaDicabut


bahwa untuk menyelenggarakan penertiban di dalam rangka melaksakan konversi menurut ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, maka perlu diberikan penegasan mengenai status tanah-tanah Negara yang dikuasai dengan hak penguasaan sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1953 dan ditentukan pula kebijaksanaan selanjutnya mengenai hak-hak atas tanah semacam itu.

Related

-