
14 Aug Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025
| Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 | Perencanaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Masih Berlaku |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Related
-


