Peraturan Menteri Agraria Nomor 13 Tahun 1961

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Agraria Nomor 13 Tahun 1961Pelaksanaan Konversi Hak Eigendom Dan Lain-Lainnya, Yang Aktanya Belum DigantiDicabut


Bahwa ketentuan- ketentuan dalam ”Ordonnatie Noodvoorzieningen overschijiving en teboekstelling 1948”, yang dimuat dalam S. 1948 – 54 sejak tanggal 24 September 1960 tidak berlaku lagi, karena sejak tanggal itu tidak ada lagi hak-hak eigendom, opstal dan erfpacht, yang disebut dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia;
Bahwa sehubungan dengan itu, untuk dapat melaksanakan konversi hak eigendom, opstal dan erfpacht, yang aktanya belum diganti berdasarkan Ordonnantie tersebut di atas menjadi salah satu hak baru, menurut Undang-Undang Pokok Agraria, perlu diadakan peraturan khusus;
Bahwa perlu pula diadakan penegasan mengenai hak opstal dan erfpacht atas tanah Negara, yang aktanya belum diperbaharui sebagaimana mestinya berdasarkan Ordonnantie tersebut di atas;

Related

-