Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2014

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2014Pencabutan Peraturan Perundang-undangan mengenai PertanahanMasih Berlaku


Bahwa dalam rangka penataan peraturan perundang-undangan, telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang Pertanahan;

Bahwa sebagai hasil sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud diatas, terdapat Peraturan Menteri Agraria, Peraturan Menteri Negara Agraria, Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Peraturan Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi, Keputusan Menteri Negara Agraria, Keputusan Direktorat Jenderal Agraria, Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Instruksi Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Instruksi Panitia Landreform Pusat, dan Surat Edaran Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang substansinya telah diatur dalam peraturan yang baru atau sudah tidak sesuai lagi;

Bahwa peraturan sebagaimana dimaksud diatas, perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pertanahan.

Related

-