Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1972 Regulasi Hukum Properti
1161
post-template-default,single,single-post,postid-1161,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1972

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Dalam Negeri 6 Tahun 1972Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas TanahMasih Berlaku

Deskripsi


Bahwa untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan pemberian hak-hak atas tanah, perlu diatur kembali pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah kepada Gubernur/Bupati/Walikota Kepala Daerah dan Kepala Kecamatan dalam kedudukan dan fungsinya sebagai wakil Pemerintah.
Berhubung dengan itu, pembagian pelimpahan tugas dan wewenang Agraria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1967 pelu ditinjau kembali.

Related

-