Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1970 Regulasi Hukum Properti
1097
post-template-default,single,single-post,postid-1097,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1970

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1970Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna UsahaBerlaku

Deskripsi


Bahwa sebagian besar dari orang-orang yang mempunyai tanah dengan hak bekas hak barat yang dikonversi menjadi hak guna-bangunan dan hak guna-usaha menurut Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria, hingga kini belum datang pada Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan untuk meminta surat tanda buktihak yang baru. Sekalipun permintaan surat tanda bukti hak yang baru itu tidak merupakan kewajiban, akan tetapi mengakibatkan timbulnya keadaan yang tidak menentu mengenai status tanah-tanah tersebut sekarang ini, bertalian dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 30 (2) dan 36 (2) Undang-Undang Pokok Agraria, dikarenakan kewarganegaraan yang mempunyai hak tersebut belum diketahui. Kini dalam rangka penerbitan dalam berbagai bidang sudah tiba waktunya untuk mengambil tindakan-tindakan agar dalam waktu yang singkat dapat diakhiri keadaan yang tidak menentu itu, dengan tetap memperhatikan kepentingan mereka yang bersangkutan. Bahwa pasal IX Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria memberi wewenang kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengambil tindakan-tindakan tersebut, karena masih dalam rangka pelaksanaan konversi.

Related

-