
18 Jul Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 | Tata Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik | Dicabut |
Bahwa untuk keperluan pembuktian yang kuat, maka tanah tanah yang diwakafkan perlu dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961.
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1977, dipandang perlu untuk mengatur Tata Pendaftaran Perwakafan Tanah Milik dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Related
-