Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007 Tahun 2007

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat TinggiMasih Berlaku


Bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan berpenghasilan rendah terutama di kota metropolitan/besar, perlu dibangun rumah susun sederhana bertingkat tinggi. Rumah susun sederhana bertingkat tinggi merupakan bangunan gedung fungsi hunian yang harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, perlu ditetapkan persyaratan teknis yang mengatur pembangunan rumah susun sederhana bertingkat tinggi.

Bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/M 1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun dipandang belum mencukupi untuk mengatur rumah susun sederhana bertingkat tinggi, maka perlu dibuat peraturan menteri yang lebih komprehensif dan melengkapi peraturan yang sudah ada.

Related

-