Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994Penghunian Rumah oleh Bukan PemilikDicabut


Bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik baik dengan cara sewa menyewa maupun bukan sewa menyewa merupakan suatu bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan rumah;

Bahwa untuk melindungi kepentingan pemilik, penyewa atau penghuni dalam penggunaan rumah perlu dilakukan upaya pengaturan yang dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum;

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, dipandang perlu mengaturnya lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

Related

-