
04 Feb Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2025
| Produk Hukum | Tentang | Status |
| Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun | Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar | Masih berlaku |
Bahwa tanah merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia sehingga harus diusahakan, digunakan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Bahwa tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah, masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah belum optimal dan berdampak pada pencapaian program pembangunan, ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, serta sosial-ekonomi masyarakat.
Bahwa untuk mengoptimalkan pengusahaan, penggunaan dan pemanfaatan semua tanah melaluipenataan kembali terhadap penertiban dan pendayagunaan kawasan dan tanah telantar, serta untukmelaksanakan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang dan Ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Related
-


