
23 Jul Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang | Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan | Dicabut |
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 mengatur tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh masyarakat, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah dikuasai sebelum atau sesudah kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan. Perpres ini mengatur mekanisme inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah, serta berbagai bentuk penyelesaian seperti perubahan batas kawasan hutan, tukar menukar lahan, pemberian izin perhutanan sosial, atau relokasi penduduk. Peraturan ini juga membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang melibatkan kementerian/lembaga terkait. Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menyelesaikan konflik tenurial antara masyarakat dan negara, sembari tetap menjaga kelestarian kawasan hutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Related
-