
23 Jul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 | Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Dan Cianjur | Masih Berlaku |
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagai pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah tersebut. Peraturan ini menetapkan arahan zonasi, penggunaan lahan, jaringan infrastruktur, serta pengembangan kawasan strategis, termasuk kawasan lindung dan budidaya. Meskipun tidak mengatur langsung soal hak kepemilikan tanah, Perpres ini berkaitan erat dengan hukum pertanahan dan hukum properti karena memengaruhi rencana pembangunan, perizinan, serta tata guna tanah dan ruang yang menjadi dasar dalam pelaksanaan berbagai kegiatan properti dan pembangunan wilayah.
Related
-