Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017

Produk HukumTentangStatus
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017Jasa KonstruksiDiubah


Bahwa Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dsar Negara Republi Indonesia Tahun 1945.

Bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasanan aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.

Bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum.

Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kosntruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaran jasa konstruksi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi.

Related

-