
23 Jul Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007
Produk Hukum | Tentang | Status |
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 | Penataan Ruang | Diubah |
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 menetapkan kerangka hukum menyeluruh untuk penataan ruang di Indonesia—meliputi darat, laut, udara, dan bawah tanah—dengan tujuan menciptakan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Undang‑undang ini mempertegas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, serta pengawasan tata ruang. Disusun berdasarkan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan, UU ini juga mendorong partisipasi masyarakat, termasuk penyelesaian sengketa antardaerah, serta menetapkan sanksi administratif dan pidana untuk mendukung penerapannya. Masa transisi tiga tahun diatur untuk penyesuaian tata ruang lama ke rencana baru.
Related
-