
11 Jul Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2024
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 | Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044 | Masih Berlaku |
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 merupakan ketentuan hukum yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta untuk periode 2024 hingga 2044. Peraturan ini disusun sebagai respons terhadap perkembangan Jakarta yang pesat serta tantangan global seperti perubahan iklim, urbanisasi, dan kebutuhan akan pembangunan yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mengarahkan pembangunan Jakarta menjadi kota bisnis berskala global yang berkeadilan, berketahanan, serta berbasis transit dan digital. Peraturan ini mencakup pengaturan struktur ruang, pola ruang, zonasi kawasan lindung dan budidaya, serta strategi pengendalian pemanfaatan ruang. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kebijakan pembangunan hunian layak, peningkatan ruang terbuka hijau, pengelolaan kawasan pesisir dan Kepulauan Seribu, serta integrasi pengembangan wilayah Jakarta dengan kawasan metropolitan sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Dengan demikian, peraturan ini menjadi pedoman utama bagi Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memanfaatkan dan mengembangkan ruang wilayah DKI Jakarta secara tertib dan berkelanjutan.
Related
-