Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2012

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2012Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan GedungDicabut


Bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka Keputusan Gubernur Nomor 76 Tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu disempurnakan;

Bahwa penyempurnaan yang dilakukan diatas adalah dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan dalam memberikan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, Izin Pelaku Teknis Bangunan, Administrasi Perizinan Bangunan dan Persetujuan Rencana Teknis Bongkar kepada masyarakat;

Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas serta sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 198 ayat (2), Pasal 233 ayat (3), Pasal 238 ayat (4), Pasal 253 ayat (6), Pasal 255 ayat (6), Pasal 261 ayat (3), perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan.

Related

-