Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan HidupDicabut


Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu diatur mengenai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

Bahwa Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan yang terjadi, sehingga perlu diganti.

Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Related

-