
11 Jul Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 | Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 | Dicabut |
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta hingga tahun 2030. Peraturan ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan wilayah Jakarta agar lebih tertata, produktif, berkelanjutan, serta mampu menghadapi tantangan seperti perubahan iklim dan risiko bencana. RTRW ini juga mengatur pemanfaatan ruang yang selaras dengan wilayah sekitar (Jabodetabekpunjur) dan memperkuat peran Jakarta sebagai Ibu Kota Negara serta pusat kegiatan nasional dan internasional.
Related
-