
14 Jul Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 | Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta | Dicabut |
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah mengatur penataan ruang wilayah DKI Jakarta secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk mengarahkan pembangunan wilayah agar selaras, seimbang, berdaya guna, berkelanjutan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini menetapkan kebijakan, strategi, struktur, dan pola pemanfaatan ruang wilayah, termasuk kawasan lindung dan budidaya, pusat kegiatan, kawasan industri, permukiman, dan sistem prasarana, serta mengatur pengendalian, hak masyarakat, dan sanksi terkait pemanfaatan ruang.
Related
-