Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010Bangunan GedungMasih Berlaku


Bahwa sebagai upaya pelayanan, penataan, pengawasan,dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi penyelenggaraan bangunan gedung dan bangunan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu disesuaikan;

Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.

Related

-