
27 Aug Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010
| Produk Hukum | Tentang | Status |
| Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 | Bangunan Gedung | Masih Berlaku |
Bahwa sebagai upaya pelayanan, penataan, pengawasan,dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi penyelenggaraan bangunan gedung dan bangunan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Related
-


