Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1990

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1990Penggunaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan IndustriMasih Berlaku


Bahwa penggunaan tanah bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan, perlu selalu diarahkan sehingga berlangsung sesuai dengan rencana tata ruang;

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan untuk menghindarkan timbulnya salah pengertian atau salah penafsiran mengenai penggunaan tanah dimaksud, dipandang perlu menetapkan pedoman penggunaan tanah bagi pembangunan kawasan industry sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang kawasan Industri.

Related

-