Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006Rumah SusunMasih berlaku


Bahwa diantara urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota adalah perencanaan dan pengendalian pembangunan, pengendalian lingkungan hidup, serta perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. Dalam upaya pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok akan perumahan diperlukan peningkatan usaha-usaha penyediaan perumahan yang layak, dengan harga yang dapat dijangkau oleh daya beli masyarakat terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna tanah bagi pengadaan bangunan dan untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan di Kota Bogor yang berpenduduk padat tapi dengan lahan terbatas, maka kebijakan pengadaan bangunan diarahkan pada sistem bangunan dengan bentuk rumah susun.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rumah Susun.

Related

-