
04 Sep Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 228 Tahun 2016
| Produk Hukum | Tentang | Status |
| Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 228 Tahun 2016 | Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban Dari Para Pemegang SIPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta | Masih Berlaku |
Bahwa tata cara penerimaan kewajiban dari para pemegang SIPPT dan/atau IPPT kepada Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2001;
Bahwa dalam rangka percepatan pemenuhan kewajiban dari para pemegang SIPPT dan/atau IPPT, maka perlu dilakukan perubahan terhadap mekanisme pemenuhan kewajiban;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban dari Para Pemegang SIPPT Kepada Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Related
-


