Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor D.IV-a.11/1/25/1973

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor D.IV-a.11/1/25/1973Kewajiban untuk Mendapatkan Izin Bagi Orang yang akan Membeli Tanah yang Luasnya Lebih dari 5000M2 Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakartadicabut

Deskripsi


Bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara pesat, maka tanah yang tersedia harus digunakan secara efisien, oleh karenanya dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah dan kebijaksanaan untuk mengurangi spekulasi tanah dan mencegah penumpukan pemilikan/penguasaan tanah.