Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah SusunMasih Berlaku


Dalam Bab V, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, telah ditetapkan ketentuan- ketentuan mengenai pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun dengan pembuatan akta pemisahan.

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengatur bentuk dan tata cara pengisian serta pendaftaran akta pemisahan rumah susun.

 


Related

-