23 Jan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1992
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1992 | Biaya Pendaftaran Tanah | Mencabut Sebagian |
Deskripsi
Biaya pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1978, Nomor 12 Tahun 1978 dan Nomor 6 Tahun 1979 dirasakan sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diadakan penyempurnaan. Sehubungan dengan hal tersebut ketentuan mengenai Biaya Pendaftaran Tanah perlu diatur kembali dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional.