Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978 Regulasi Hukum Properti
958
post-template-default,single,single-post,postid-958,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978Penambahan Ketentuan Mengenai Biaya Pendaftaran Tanah Uuntuk Badan-Badan Tertentu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1978Mencabut sebagian

Deskripsi


Biaya yang dikeluarkan Pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah, sebagian harus diperoleh kembali dari para pihak yang mendapat manfaat dari kegiatan tersebut. Dalam usaha untuk memperoleh kembali biaya dimaksud, antara lain perlu dipertimbangkan kemampuan para pihak yang bersangkutan. Bahwa pada umumnya badan hukum mempunyai kemampuan yang lebih besar daripada perorangan untuk membantu pembiayaan pendaftaran tanah tersebut. Berhubung dengan itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2Tahun 1978 tentang Biaya Pendaftaran Tanah, perlu disempurnakan dengan menambah ketentuan-ketentuan tersendiri untuk badan-badan hukum tertentu.