Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1978 Regulasi Hukum Properti
951
post-template-default,single,single-post,postid-951,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1978

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Dalam Negeri NomorĀ 2 Tahun 1978Biaya Pendaftaran TanahDicabut sebagian

Deskripsi


Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperlancar pelaksanaan pendaftaran tanah, sebagai salah satu sarana menunjang program-program pembangunan, ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai biaya-biaya pendaftaran tanah perlu disederhanakan dan disempurnakan.