Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010Tata Cara Penertiban Tanah TerlantarDicabut


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.

Related

-