Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1983

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1983Tata Cara Permohonan dan Pemberian Izin Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Kepunyaan Bersama yang Disertai dengan Pemilikan Secara Terpisah Bagian-Bagian pada Bangunan BertingkatDicabut

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1983 menetapkan tata cara pengajuan dan pemberian izin penerbitan sertifikat hak atas tanah kepemilikan bersama pada bangunan bertingkat, dengan pemilikan bagian-bagian yang dapat berdiri sendiri. Permendagri ini mengatur definisi bangunan bertingkat, persyaratan dokumen pengajuan seperti denah tiap lantai, sertifikat dan IMB, serta rincian bagian milik dan bersama. Permohonan diajukan kepada gubernur melalui bupati/kepala kantor agraria, kemudian diverifikasi lewat pemeriksaan kelengkapan administratif dan teknis, serta hasilnya disampaikan kepada gubernur untuk penerbitan atau penolakan sertifikat. Biaya pemeriksaan dibebankan kepada pemohon.

Related

-